Kamis, 23 November 2017

Tata Cara Pendirian Koperasi

Skema pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi


Persyaratan pendirian Koperasi sesuai dengan Permen 10 Tahun 2015 adalah:
  • Koperasi dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 orang (Koperasi Primer) atau 3 Koperasi (Koperasi Sekunder) yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  • Warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama.
  • Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing­masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder.
  • Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata.
  • Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota.
  • Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar.
  • Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.


Kemudian, setelah memenuhi persyaratan pendirian Koperasi di atas, barulah kita memahami tahapan­-tahapan pembentukan Koperasi, antara lain:
  • Koperasi melakukan Rapat Pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon pendiri koperasi (minimal 20 orang), dalam Rapat Pembentukan Koperasi ini wajib mengundang Disperindagkop dan UMKM untuk diberikan penyuluhan terkait Koperasi.
  • Koperasi menyiapkan berkas­-berkas pengajuan pendirian Koperasi, yang terdiri dari notulen rapat pembentukan Koperasi, Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi, Susunan Pengurus dan Badan Pengawas, dll.
  • Koperasi mengajukan pembuatan Akta Pendirian Koperasi di Notaris.
  • Notaris menyerahkan Akta Pendirian Koperasi dan berkas­berkas pendukung kepada Disperindagkop dan UMKM untuk dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pengesahan badan hukum dengan jangka paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 8).
  • Disperindagkop dan UMKM menyerahkan hasil verifikasi kepada notaris.
  • Apabila hasil verifikasi diterima, maka notaris melakukan pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Koperasi secara online dengan waktu proses paling lama 3 bulan sejak permohonan pengesahan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 9).
  • Apabila hasil verifikasi ditolak, maka Koperasi diberikan waktu paling lama 1 bulan setelah pengajuan pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum ditolak untuk melakukan perbaikan berkas.
Apabila calon pendiri Koperasi telah melewati seluruh tahapan­-tahapan diatas dan telah menerima pengesahan badan hukum, maka Koperasi yang telah didirikan telah sah dan legal untuk dijalankan. Namun diharapkan kepada seluruh Koperasi agar tetap mengurus seluruh izin­izin terkait dengan usaha­-usaha yang akan dijalankan.


Rabu, 18 Oktober 2017

Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Persaingan di Era MEA

1. Pengertian Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia), koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.


2. Prinsip Dasar Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut: 

a. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
· Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
· Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

b. Prinsip ke luar
· Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
· Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


3. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
a. Peranan dari segi ekonomi yaitu:
· Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
· Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
· Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
· Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.

b. Peranan dari segi sosial yaitu:
· Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
· Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.


4. Pengertian MEA

Masyarakat Ekonomi Asean adalah integrasi kawasan ASEAN dalam bidang perekonomian. Pembentukan MEA dilandaskan pada empat pilar. Pertama, menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan pusat produksi. Kedua, menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif. Ketiga, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang seimbang, dan pilar terakhir adalah integrasi ke ekonomi global.


5. Peluang dan tantangan Indonesia dalam kegiatan Masyarakat Ekonomi ASEAN

· Pada Sisi Perdagangan
Menurut Santoso pada tahun 2008 Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjual-belikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik.

· Pada Sisi Investasi
Kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.

· Aspek Ketenagakerjaan
Terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.


6. Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA

a. Competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.

b. Exploitation risk dengan skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.

c. Resiko ketenagakarejaan dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN.


7. Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Persaingan di Era MEA
· Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean.
· Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus dapat bersaing.
· Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri.



https://news.okezone.com/read/2014/09/26/373/1044892/cara-uns-bersiap-hadapi-mea-2015
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/20545-masyarakat-ekonomi-asean-mea-dan-perekonomian-indonesia