Selasa, 24 November 2015

Contoh Konkret Penyimpangan Budaya


Artikel yang terkait:

NGAWI, KOMPAS.com — Biasanya kita mengenal pernikahan normal antara lelaki dan perempuan. Namun, pernikahan yang terjadi di Ngawi, Jawa Timur, ini menjadi peristiwa yang tidak biasa karena pernikahan tersebut dilaksanakan antara seorang lelaki dan peri.

Mempelai pria, yang mengaku bernama Kodok Ibnu Sukodok (63), meresmikan hubungannya dengan pasangan yang disebut sebagai peri, yakni Peri Roro Setyowati, pada Rabu (8/10/2014). Pernikahan antara Kodok Ibnu Sukodok dan Peri Roro Setyowati yang disebut berasal dari hutan Ketonggo digelar di rumah tua milik seniman Bramantyo Prijosusilo di Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi. 
Meski terbilang tidak biasa karena mempelai perempuan tidak terlihat, prosesi pernikahan digelar seperti layaknya pernikahan manusia dengan manusia. Berbagai urutan prosesi pernikahan adat Jawa digelar seperti pernikahan sewajarnya. 

Acara pernikahan diawali pada Selasa (7/10/2014) malam dengan prosesi midodareni. Pada hari Rabu ini, prosesi pernikahan akan dibuka dengan siraman pada pukul 16.00, lalu dilanjutkan dengan prosesi dodol dawet (menjual dawet), atur pasrah temanten kakung dan temanten putri, lalu diakhiri dengan bedhol manten. 
"Acara perkawinan ini tidak akan menggunakan lampu listrik, tetapi oncor dan lampu sentir," ujar Bramantyo, seniman yang mengkreasi pernikahan Bagus Kodok dengan Peri Roro Setyowati, saat ditemui di lokasi, Rabu. 

Happening art

Bramantyo menjelaskan, perkawinan antara Kodok dan Peri Roro Setyowati dikemas dalam bingkai seni, yakni 'seni kejadian', yang dikolaborasikan dengan tradisi Jawa. "Ini seni kejadian atau juga dikenal sebagai happening art, kejadian yang dialami oleh Kodok," ujarnya. 
Seni kejadian atau juga dikenal sebagai happening art, menurut Bramantyo, memperluas kanvas atau panggung menjadi ruang dan waktu. Di ruang dan waktu tertentu, seniman menghadirkan suatu kejadian. "Kali ini kejadian yang saya hadirkan adalah sebuah perkawinan adat Jawa, yang dihadirkan dalam suatu upacara," paparnya. 

"Tidak seperti perkawinan adat Jawa pada umumnya, prosesi ini memiliki dua keunikan; pertama, perkawinan ini diberi status dan label sebagai sebuah 'karya seni' bahwa yang hadir dianggap sebagai peserta pencipta karya. Kedua, Kodok Ibnu Sukodok dikawinkan dengan Peri Rara Setyowati, makhluk halus (bukan manusia)," lanjut Bram.

Bramantyo menjelaskan, selain para seniman, masyarakat, dan undangan lain, para danyang tanah Jawa akan hadir dalam prosesi pernikahan ini. Di dalam undangan dituliskan agar para tamu berpakaian layaknya orang yang datang ke pernikahan.
Sampai berita ini diturunkan, persiapan prosesi siraman masih berlangsung. Tampak beberapa warga dan tamu undangan, baik dari seniman maupun pejabat desa, mulai berdatangan dan duduk di kursi yang berada di halaman depan rumah Bramantyo Prijosusilo di Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Sumber artikel: http://regional.kompas.com/read/2014/10/08/15453861/Di.Ngawi.Ada.Pernikahan.Manusia.dengan.Peri

Analisa:

Salah satu fenomena yang terkait dengan penyimpangan Ilmu Budaya Dasar adalah Pernikahan Manusia dengan Peri yang terjadi di Ngawi, Jawa Timur. Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, di Ngawi ada pernikahan antara Kodok Ibnu Sukodok (63) dengan Peri Roro Setyowati yang diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2014. Penyimpangan yang terjadi pada kasus ini adalah adanya pernikahan antara manusia dengan peri dimana normalnya pernikahan diselenggarakan antara manusia dengan manusia yang berlawanan jenis. Hal ini merupakan suatu penyimpangan budaya karena tidak lazim, sedangkan pernikahan diadakan normal seperti pernikahan manusia dengan manusia pada umumnya.

Minggu, 25 Oktober 2015

Review Buku Ilmu Budaya Dasar


Pengertian Ilmu Budaya Dasar

Ilmu Budaya Dasar secara sederhana dapat diartikan sebagai pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk meneliti masalah yang berhubungan dengan manusia dan kebudayaan.

Di Indonesia, Ilmu Budaya Dasar digunakan sebagai pengganti dari istilah ‘Basic Humanitiesm’ yang berasal dari istilah bahasa Inggris yaitu ‘The Humanities’. Humanities berasal dari bahasa latin yaitu humanus yang berarti manusia, berbudaya dan halus. The Humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia dapat menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu the humanities agar tidak meninggalkan tanggungjawabnya sebagai manusia itu sendiri.

Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Inggris disebut dengan Basic Humanities, sedangkan pengetahuan budaya dalam bahasa Inggris disebut the humanities. Pengetahuan budaya menjelaskan masalah nilai manusia sebagai makhluk berbudaya, sedangkan Ilmu Budaya Dasar bukanlah ilmu tentang budaya melainkan tentang pengetahuan dasar dan pengertian umum konsep-konsep yang dikembangkan untuk menjelaskan masalah-masalah manusia dan budaya.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar

Ilmu Budaya Dasar disajikan di bangku kuliah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk meneliti masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu Budaya Dasar tidak dimaksudkan untuk mendidik manusia agar menjadi ahli dalam satu bidang keahlian yang termasuk dalam pengetahuan budaya, tetapi hanyalah sebagai usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya maupun yang menyangkut dirinya sendiri.

Untuk dapat memenuhi tujuan tersebut, Ilmu Budaya Dasar diharapkan mampu:
a.     Menajamkan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudag menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama saat memasuki dunia kerja.
b.     Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemanusiaan dan budaya serta mengembangkan cara berfikir mereka terhadap persoalan-persoalan tersebut.
c.      Mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dan Negara serta ahli dalam bidang masing-masing diusahakan tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat, karena ruang lingkup pendidikan di Indonesia yang cenderung sempit dan membuat manusia spesialis berpandangan kurang luas.
d.     Mengusahakan wadah komunikasi para mahasiswa agar mereka mampu berdialog satu sama lain sehingga mereka lebih lancer berkomunikasi dengan bekal yang sama.

Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar


Dari tujuan yang telah ditentukan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup Ilmu Budaya Dasar, yaitu:

1.     Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya.
2.     Hakekat manusia yang universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.

Manusia menempati posisi sentral dalam penelitian, bukan hanya sebagai subyek namun juga sebagai obyek penelitian. Tema sentral dalam Ilmu Kebudayaan Dasar meliputi hubungan manusia dengan alam, dengan sesama manusia, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan.


Fenomena terkait dengan Ilmu Budaya Dasar

Salah satu fenomena yang terkait dengan Ilmu Budaya Dasar adalah tawuran. Tawuran antar pelajar ataupun antar remaja semakin menjadi dari hari ke hari semenjak terbentuknya kelompok-kelompok komunitas atau geng-geng. Perilaku anarkis selalu dipertontonkan di hadapan masyarakat, seolah-olah hal tersebut adalah perbuatan yang lumrah. Fenomena tersebut dapat disebabkan oleh hal-hal yang sebenarnya sepele seperti dendam ketika temannya diolok-olok oleh murid sekolah lain, namun bagi anak remaja yang masih labil, hal tersebut merupakan hal yang memalukan dan harus dibalas dengan tawuran.

Referensi

  • E-learning Universitas Gunadarma, Ilmu Budaya Dasar
  •  suatmajipraktikto1994.blogspot.co.id/2014/04/pengertian-ilmu-budaya-dasar-dan.html?m=1