![]() |
Skema pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi |
Persyaratan pendirian
Koperasi sesuai dengan Permen 10 Tahun 2015 adalah:
- Koperasi dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 orang (Koperasi Primer) atau 3 Koperasi (Koperasi Sekunder) yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama.
- Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masingmasing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder.
- Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata.
- Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota.
- Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar.
- Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
- Koperasi melakukan Rapat Pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon pendiri koperasi (minimal 20 orang), dalam Rapat Pembentukan Koperasi ini wajib mengundang Disperindagkop dan UMKM untuk diberikan penyuluhan terkait Koperasi.
- Koperasi menyiapkan berkas-berkas pengajuan pendirian Koperasi, yang terdiri dari notulen rapat pembentukan Koperasi, Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi, Susunan Pengurus dan Badan Pengawas, dll.
- Koperasi mengajukan pembuatan Akta Pendirian Koperasi di Notaris.
- Notaris menyerahkan Akta Pendirian Koperasi dan berkasberkas pendukung kepada Disperindagkop dan UMKM untuk dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pengesahan badan hukum dengan jangka paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 8).
- Disperindagkop dan UMKM menyerahkan hasil verifikasi kepada notaris.
- Apabila hasil verifikasi diterima, maka notaris melakukan pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Koperasi secara online dengan waktu proses paling lama 3 bulan sejak permohonan pengesahan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 9).
- Apabila hasil verifikasi ditolak, maka Koperasi diberikan waktu paling lama 1 bulan setelah pengajuan pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum ditolak untuk melakukan perbaikan berkas.
Apabila calon pendiri
Koperasi telah melewati seluruh tahapan-tahapan diatas dan telah menerima
pengesahan badan hukum, maka Koperasi yang telah didirikan telah sah dan legal
untuk dijalankan. Namun diharapkan kepada seluruh Koperasi agar tetap mengurus
seluruh izinizin terkait dengan usaha-usaha yang akan dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar