A. KONTRIBUSI KOPERASI DALAM MEMBANGUN DAN MEMBERDAYAKAN EKONOMI MASYARAKAT
Di bidang ekonomi, kontribusi koperasi antara lain:
- Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
- Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
- Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Di bidang sosial, kontribusi koperasi antara lain:
- Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
- Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
- Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
1. Hambatan kelembagaan dan permodalan
Hambatan kelembagaan dan permodalan, dikarenakan masih tradisionalnyamanajemen digunakan, terlalu birokratis, kurang lincah dan fleksibel, kualitas SDM rendah, serta akses terhadap sumber modal terbatas.
2. Hambatan budaya
Hambatan budaya, maksudnya adalah budaya kerja keras dan disiplin bangsa Indonesia (termasuk insan koperasi) yang masih jauh dari harapan.Sementara globalisasi menghendaki adanya profesionalisme dalam melakukan usaha sehingga dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang berkualitas.
3. Hambatan teknologi.
Teknologi informasi juga menjadi hambatan utama bagi koperasi, padahal Bill Gates Ceo Microsoft Corp. telah membuktikan statemennya “Information is the Power”. Dengan menguasai Teknologi Informasi menjadikannya salah satu dari lima orang terkaya di dunia.
C. STRATEGI YANG BISA DILAKUKAN OLEH KOPERASI DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL:
- Strategi pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya.
- Perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat dilakukan seperti dengan akuisisi.
- Perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru.
- Repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi.
- Diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.
- Partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing.
Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam. Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Tujuan Koperasi Syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi,
dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu:
- Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
- Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
- Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
- Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
- Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
- Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
- Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
- Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Sumber:
http://kementeriankoperasi.com/pengertian-koperasi-syariah/
http://muhammadmuas.blogspot.co.id/2014/11/perkembangan-koperasi-dalam-menghadapi_23.html
http://muhammadmuas.blogspot.co.id/2014/11/perkembangan-koperasi-dalam-menghadapi_23.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar