Rabu, 07 Maret 2018

Tugas Blog Etika Bisnis Ke-1

Nama Kelompok:
I Made Kresna J   (13215197)
Iis Santika S         (13215240)
Nugroho S. B       (15215156)
Ria Sasmita          (15215876)
Sheila Nadia         (17215894)


PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS


Berdasarkan teori ekonomi, bisnis memang mempunyai etika. Beberapa prinsip etika bisnis dapat disampaikan sebagai berikut:
 
1. Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan kemampuan dasar manusia untuk mengambil keputusan dalam bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan. Seseorang dapat dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan diambil serta risiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain.

Di samping itu, ia juga harus mengetahui bahwa keputusan dan tindakan yang akan diambilnya akan sesuai atau sebaliknya bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu. Oleh karena itu orang yang otonom bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu saja norma dan nilai moral yang ada, melainkan ia tahu dan sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang baik.

Hal yang demikian berlaku juga dalam bidang bisnis. Misalnya seorang pelaku bisnis hanya mungkin bertindak secara etis kalau dia diberi kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan apa yang dianggapnya baik. Tanpa kebebasan ini para pelaku bisnis hanya akan menjadi robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan perintah, dan kendali dari luar dirinya. Hanya dengan kebebasan seperti itu ia dapat menentukan pilihannya secara tepat dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya .

2. Prinsip Kejujuran
Dalam kenyataannya, kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan dan berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip kejujuran. Sesungguhnya para pelaku bisnis modern sadar dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis yang penuh dengan persaingan.

Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan masing- masing pihak dan selanjutnya sangat menentukan hubungan dan kelangsungan bisnis masing- masing pihak. Apabila salah satu pihak bertindak curang, maka pihak yang dirugikan untuk waktu yang akan datang tidak akan lagi bersedia menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang tersebut.

Jadi dengan berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak dengan pihak tertentu, maka pelaku bisnis sesungguhnya telah menggali kubur bagi bisnisnya sendiri. Kejujuran juga sering dikaitkan dengan mutu dan harga barang yang ditawarkan. Sebagaimana telah disampaikan di depan, dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan, kepercayaan konsumen adalah hal yang paling pokok untuk dipertahankan.

Oleh karena itu sekali pengusaha menipu konsumen, entah melalui iklan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diinformasikan, konsumen akan dengan mudah lari dan pindah ke produsen yang lain. Cara-cara promosi yang berlebihan, tipu-menipu bukan lagi cara bisnis yang baik dan berhasil. Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih suka membeli produk dari luar negeri, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia kurang begitu percaya dengan produk buatan bangsanya sendiri.

3. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. Dalam kenyataan, pengusaha ingin memperoleh keuntungan dan konsumen ingin memperoleh barang dan jasa yang memuaskan (harga tertentu dan kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya dijalankan saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.Prinsip Integritas Moral
 
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap yang terbaik. Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.



Sumber : http://budisma.net/2016/08/5-prinsip-etika-bisnis.html

Sabtu, 06 Januari 2018

Koperasi di Era Globalisasi

A. KONTRIBUSI KOPERASI DALAM MEMBANGUN DAN MEMBERDAYAKAN EKONOMI MASYARAKAT


Di bidang ekonomi, kontribusi koperasi antara lain:
  1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
  2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
  3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
  4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
  5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Di bidang sosial, kontribusi koperasi antara lain:
  1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
  2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
  3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.


B. HAMBATAN DAN TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL:
1. Hambatan kelembagaan dan permodalan
Hambatan kelembagaan dan permodalan, dikarenakan masih tradisionalnyamanajemen digunakan, terlalu birokratis, kurang lincah dan fleksibel, kualitas SDM rendah, serta akses terhadap sumber modal terbatas.

2. Hambatan budaya
Hambatan budaya, maksudnya adalah budaya kerja keras dan disiplin bangsa Indonesia (termasuk insan koperasi) yang masih jauh dari harapan.Sementara globalisasi menghendaki adanya profesionalisme dalam melakukan usaha sehingga dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang berkualitas.

3. Hambatan teknologi.
Teknologi informasi juga menjadi hambatan utama bagi koperasi, padahal Bill Gates Ceo Microsoft Corp. telah membuktikan statemennya “Information is the Power”. Dengan menguasai Teknologi Informasi menjadikannya salah satu dari lima orang terkaya di dunia.



C. STRATEGI YANG BISA DILAKUKAN OLEH KOPERASI DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL:

  1. Strategi pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya.
  2. Perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat dilakukan seperti dengan akuisisi.
  3. Perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru.
  4. RepositioningRepositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi.
  5. Diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.
  6. Partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing.


 D. KOPERASI SYARIAH
Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam. Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.

Tujuan Koperasi Syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu:
  1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
  2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
  3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
  4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
  5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
  6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
  7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
  5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
  7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota


Sumber:
http://kementeriankoperasi.com/pengertian-koperasi-syariah/
http://muhammadmuas.blogspot.co.id/2014/11/perkembangan-koperasi-dalam-menghadapi_23.html

Kamis, 23 November 2017

Tata Cara Pendirian Koperasi

Skema pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi


Persyaratan pendirian Koperasi sesuai dengan Permen 10 Tahun 2015 adalah:
  • Koperasi dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 orang (Koperasi Primer) atau 3 Koperasi (Koperasi Sekunder) yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  • Warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama.
  • Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing­masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder.
  • Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata.
  • Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota.
  • Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar.
  • Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.


Kemudian, setelah memenuhi persyaratan pendirian Koperasi di atas, barulah kita memahami tahapan­-tahapan pembentukan Koperasi, antara lain:
  • Koperasi melakukan Rapat Pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon pendiri koperasi (minimal 20 orang), dalam Rapat Pembentukan Koperasi ini wajib mengundang Disperindagkop dan UMKM untuk diberikan penyuluhan terkait Koperasi.
  • Koperasi menyiapkan berkas­-berkas pengajuan pendirian Koperasi, yang terdiri dari notulen rapat pembentukan Koperasi, Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi, Susunan Pengurus dan Badan Pengawas, dll.
  • Koperasi mengajukan pembuatan Akta Pendirian Koperasi di Notaris.
  • Notaris menyerahkan Akta Pendirian Koperasi dan berkas­berkas pendukung kepada Disperindagkop dan UMKM untuk dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pengesahan badan hukum dengan jangka paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 8).
  • Disperindagkop dan UMKM menyerahkan hasil verifikasi kepada notaris.
  • Apabila hasil verifikasi diterima, maka notaris melakukan pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Koperasi secara online dengan waktu proses paling lama 3 bulan sejak permohonan pengesahan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 9).
  • Apabila hasil verifikasi ditolak, maka Koperasi diberikan waktu paling lama 1 bulan setelah pengajuan pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum ditolak untuk melakukan perbaikan berkas.
Apabila calon pendiri Koperasi telah melewati seluruh tahapan­-tahapan diatas dan telah menerima pengesahan badan hukum, maka Koperasi yang telah didirikan telah sah dan legal untuk dijalankan. Namun diharapkan kepada seluruh Koperasi agar tetap mengurus seluruh izin­izin terkait dengan usaha­-usaha yang akan dijalankan.


Rabu, 18 Oktober 2017

Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Persaingan di Era MEA

1. Pengertian Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia), koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.


2. Prinsip Dasar Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut: 

a. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
· Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
· Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

b. Prinsip ke luar
· Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
· Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


3. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
a. Peranan dari segi ekonomi yaitu:
· Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
· Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
· Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
· Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.

b. Peranan dari segi sosial yaitu:
· Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
· Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.


4. Pengertian MEA

Masyarakat Ekonomi Asean adalah integrasi kawasan ASEAN dalam bidang perekonomian. Pembentukan MEA dilandaskan pada empat pilar. Pertama, menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan pusat produksi. Kedua, menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif. Ketiga, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang seimbang, dan pilar terakhir adalah integrasi ke ekonomi global.


5. Peluang dan tantangan Indonesia dalam kegiatan Masyarakat Ekonomi ASEAN

· Pada Sisi Perdagangan
Menurut Santoso pada tahun 2008 Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjual-belikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik.

· Pada Sisi Investasi
Kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.

· Aspek Ketenagakerjaan
Terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.


6. Resiko yang dihadapi Indonesia saat MEA

a. Competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.

b. Exploitation risk dengan skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.

c. Resiko ketenagakarejaan dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN.


7. Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Persaingan di Era MEA
· Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean.
· Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus dapat bersaing.
· Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri.



https://news.okezone.com/read/2014/09/26/373/1044892/cara-uns-bersiap-hadapi-mea-2015
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/20545-masyarakat-ekonomi-asean-mea-dan-perekonomian-indonesia